Standar Pelayanan | Disdukcapil Banyumas



































Aksesibilitas:



Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Standar Pelayanan

Standar pelayanan dan maklumat pelayanan Disdukcapil Kabupaten Banyumas

Maklumat Pelayanan

“Kami berjanji dan sanggup memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan.”

— Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Publik Disdukcapil Banyumas

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB

Jenis Layanan Waktu Biaya Produk Dasar Hukum
KTP Elektronik 1-14 hari kerja Gratis (Rp 0) KTP-el UU No. 24 Tahun 2013, Permendagri No. 7 Tahun 2019
Kartu Keluarga 5-7 hari kerja Gratis (Rp 0) Kartu Keluarga UU No. 24 Tahun 2013, Permendagri No. 7 Tahun 2019
Akta Kelahiran 3-5 hari kerja Gratis (Rp 0) Kutipan Akta Kelahiran UU No. 24 Tahun 2013, Perpres No. 96 Tahun 2018
Akta Perkawinan 5-7 hari kerja Gratis (Rp 0) Kutipan Akta Perkawinan UU No. 24 Tahun 2013
Akta Kematian 3-5 hari kerja Gratis (Rp 0) Kutipan Akta Kematian UU No. 24 Tahun 2013
Surat Pindah Datang 5-7 hari kerja Gratis (Rp 0) SKPWNI / SKDWNI UU No. 24 Tahun 2013, Permendagri No. 7 Tahun 2019
Kartu Identitas Anak 5-7 hari kerja Gratis (Rp 0) KIA Permendagri No. 2 Tahun 2016

Zona Integritas: Disdukcapil Kabupaten Banyumas berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Zona
Integritas